Meski BNNP merekomendasikan Nunung dan Iyan untuk direhabilitasi, tapi hal tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum keduanya, karena berkas perkara kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 1 Agustus 2019.
"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," ungkap Calvijn.
Baca Juga: Maia Estianty Pamer Foto Keakraban Sang Suami dan El, Warganet: Ahmad Dhani Ngelus Dada di Penjara
Sambil menunggu proses di Kejaksaan Tinggi DKI, Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Ceburuan dengan Zaskia dan Shireen Sungkar, Laudya Cynthia Bella: Gue Kok Miskin Banget
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR