2. Melahirkan dengan Operasi dilakukan atas Indikasi Medis
Tidak semua penanganan dapat ditanggung oleh BPJS.
Jika ingin melahirkan dengan operasi yang ditanggung oleh BPJS, maka salah satu syaratnya adalah mendapat indikasi dari medis.
Indikasi medis menjadi salah satu syarat bagi pasien BPJS yang akan melahirkan dengan operasi
Misalnya, pasien dengan indikasi penyakit tertenut, posisi bayi sungsang, atau pun ketubah pecah.
Jadi, Moms tidak bisa melahirkan dengan operasi yang ditanggung BPJS karena keinginan Moms sendiri.
Yang penting untuk diingat, jika Moms menginginkan Si Kecil lahir di tanggal yang bagus tanpa perlu melewati rasa sakit, siapkan biaya sendiri ya!
Baca Juga: Penting Diketahui, Melahirkan Secara Induksi Perlu Dilakukan Saat Moms Alami Kondisi Serius Ini!
3. Mendapat Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1
Bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, maka wajib melalui pemeriksaan di faskes tingkat 1.
Nantinya, dokter di faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukkan bagi Moms yang diharuskan melahirkan dengan operasi.
Surat rujukkan ini merupakan salah satu bukti bahwa Moms mempunyai indikasi medis yang harus melahirkan dengan operasi.
Nah, itulah Moms beberapa prosedur melahirkan dengan operasi yang ditanggung oleh BPJS.
Untuk masalah biaya, biasanya tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis.
Yang terpenting adalah urusan klaim biaya operasi itu urusan antara Rumah Sakit dengan BPJS, peserta tidak boleh dikenakan biaya lagi.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | PanduanBPJS.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR