Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.
"Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya," kata dia.
Baca Juga: Tak Dapat Restu Orangtua, Pasangan Remaja Nekat Lompat ke Sungai, Eh Malah Ketemu Biawak
Namun akhirnya, setelah sembilan tahun bungkam, SL dan NL yang sudah tumbuh dewasa melaporkan kelakuan bejat ayahnya pada 6 Agustus 2019 lalu.
RAL ditangkap oleh tim Buser Polres Pulau Ambon dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Baru tahu suaminya ternyata melakukan aksi bejat pada anak-anak kandungnya, istri RAL kini mengalami depresi berat.
Baca Juga: Teror Makin Menjadi-jadi, Ivan Gunawan Bongkar Ruben Onsu Sempat Ingin Bunuh Diri
Julkisno kepada Kompas.com mengatakan bila ibu SL dan NL terus bolak-balik ke rumah sakit akibat kejadian tersebut.
"Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania," kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Julkisno mengatakan sang ibu bersama kedua korban tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR