Salam Ibu Mayke. Saya sudah lama bercerai dan sudah menikah lagi, begitu pun dengan mantan istri saya. Dari pernikahan pertama, saya mempunyai seorang anak lelaki berusia 10 tahun. Dia tinggal bersama ibu dan ayah tirinya. Dari pernikahan kedua, saya belum dikaruniai anak. Setelah saya menikah lagi, kunjungan anak saya makin jarang dan beberapa bulan lalu ada salah paham antara istri saya dan mantan istri. Pertengkaran ini terjadi di depan anak saya. Setelah kejadian itu, anak saya belum pernah ketemu lagi dengan saya. Kata ibunya, dia tidak mau lagi menemui saya. Saya sangat sedih dan tersiksa mendengar berita ini. Apa yang harus saya lakukan untuk mengembalikan hubungan dengan anak saya? Mohon saran Ibu Mayke. Terima kasih.
Widodo – Jakarta
Saya ikut prihatin bahwa Bapak harus berpisah dengan mantan istri, terlepas dari apa yang menjadi sumber masalah. Dari perkawinan kedua, Bapak belum mempunyai keturunan lagi, dan tampaknya Bapak ingin bertemu secara berkala dengan putra tunggal. Sayangnya, tidak dijelaskan apa yang menjadi sumber penyebab sehingga istri dan mantan istri bertengkar.
Terkait dengan hak pengasuhan anak, tergantung pada perjanjian yang disepakati melalui jalur hukum, ketika Bapak dan Ibu bercerai. Berarti bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau Bapak melakukan pembicaraan dengan mantan istri. Mungkinkah mantan istri marah karena ada perlakuan yang tidak dia setujui dari Bapak dan istri yang sekarang? Sementara itu saran yang bisa diberikan. Semoga ada jalan keluar.
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
KOMENTAR