Nakita.id- Baru-baru ini beredar kabar bahwa Ahmad Dhani berhenti memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dialami Dul Jaelani.
Diketahui, Dul Jaelani terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013.
Saat itu mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini hilang kendali.
Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya hingga membuat tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Tentunya kasus Dul Jelani kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga menjadi perhatian publik pada saat itu.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman namun dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR