Nakita.id - Kasus asusila kepada anak-anak di bawah umur kini mulai banyak terdengar oleh masyarakat.
Sebelumnya publik dihebohkan oleh kasus pria pengumpul rongsok asal Tulungagung yang cabuli 19 bocah lelaki.
Kini kasus serupa datang dari Kalimantan Timur. Pelakunya adalah salah satu anggota kepolisian.
Melansir dari tribunnews.com, Polda Kaltim sudah menetapkan Brigpol AS (28) yang lakukan tindak asusila ke lima bocah SD.
Salah satu anggora Polda tersebut (AS) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.
Sampai akhirnya ia resmi menjadi tersangka tindak asusila yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto.
"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," terangnya.
AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda.
Tersangka AS mengaku melakukan tindakan asusila itu karena dirinya khilaf.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,Tribun kaltim |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR