Nakita.id - Kasus asusila kepada anak-anak di bawah umur kini mulai banyak terdengar oleh masyarakat.
Sebelumnya publik dihebohkan oleh kasus pria pengumpul rongsok asal Tulungagung yang cabuli 19 bocah lelaki.
Kini kasus serupa datang dari Kalimantan Timur. Pelakunya adalah salah satu anggota kepolisian.
Melansir dari tribunnews.com, Polda Kaltim sudah menetapkan Brigpol AS (28) yang lakukan tindak asusila ke lima bocah SD.
Salah satu anggora Polda tersebut (AS) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.
Sampai akhirnya ia resmi menjadi tersangka tindak asusila yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto.
"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," terangnya.
AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda.
Tersangka AS mengaku melakukan tindakan asusila itu karena dirinya khilaf.
"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim. Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim. Tersangka mengaku karena khilaf," jelasnya.
Baca Juga: Alergi Kucing, Bibir Putri Sulung Zaskia Adya Mecca Bengkak Hebat Saat Nekat Main Kucing, Hanung:
Sederet trik pun dilakukan oleh AS demi melancarkan aksinya, mulai dari ngajar ngaji sampai ancaman azab.
Melansir dari Tribun Kaltim, inilah beberapa trik yang dijalankan oleh AS.
1. Merayu
Brigpol AS yang saat itu bertugas di Yanma Polda Kaltim dinyatakan banyak merayu para korbannya.
Jika sudah tumpul, tidak segan juga AS mengiming-imingi mereka dengan sejumlah uang.
"Sementara dilakukan dengan bujuk rayu. Nanti kita dalami," ujar Adi.
2. Iming-iming uang
Sejumlah uang pun dijanjikan AS kepada korbannya demi nafsu bejatnya.
"Ada iming-iming sejumlah uang. Bervariatif jumlahnya kepada korban."
Jumlahnya antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
3. Ancaman Azab
AS juga dikatakan kerap mengancam korbannya yang menolak untuk melayani nafsu bejatnya.
Brigpol AS mengancam korbannya akan kena azab 7 turunan hingga memenjarakan orangtua mereka.
Sehingga bocah ini hanya bisa menurut kepada AS.
4. Mengajak korban untuk fotokopi
Tindak asusila AS tidak hanya dilakukan di rumah saja, melainkan juga di kamar hotel.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupunya Sendiri dan Diiming-imingi Mahar Rp125 Juta
Caranya dengan mengajak korban untuk fotokopi piagam, akan tetapi tujuannya bukan ke tempat fotokopi.
AS justru berbelok membawa mereka ke hotel untuk melakukan perbuatan asusilanya.
AS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater.
Baca Juga: Belajar dari Susi Pudjiastuti : Sekolah Tak Perlu Tinggi Tapi Bisa Sukses karena Rajin Membaca!
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Adi Ariyanto kepada Tribun Kaltim.
"Kita periksa kejiwaannya. Sepertinya ini kejadian yang kurang masuk akal. Sehingga kita tindaklanjuti dengan psikiater. Nanti kalau ada hasilnya kita kasih tahu, relatif waktunya." Pungkas Adi Ariyanto.
Semenja terkuaknya kasus ini, banyak orangtua yang melarang anak-anaknya untuk belajar ngaji dengan AS.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | tribunnews,Tribun kaltim |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR