Bahkan ibu kandung bocah malang itu justru membantu suaminya mencabuli sang anak.
Seperti yang dilansir dari Tribun Kaltim, ibu kandung bocah malang itu membiarkan aksi bejat suaminya karena takut dicerai.
"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," jelas Kompol Suko.
Akibatnya, korban yang merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara itu selalu takut ketika bertemu dengan sang ayah.
Namun kini kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Samarinda dengan ayah dan ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ayahnya aka djerat dengan Pasal 76 Huruf B dan ibunya akan dijerat dengan pasal 76 Huruf I UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman bui diatas lima tahun.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR