Nakita.id – Moms mungkin sudah tak asing dengan adanya istilah sunat.
Sunat biasanya dilakukan pada seorang anak laki-laki yang dianggap sudah cukup umur.
Pengertian sunat sendiri adalah operasi pembuangan kulup atau kulit yang menutupi ujung penis.
Akan tetapi di Indonesia sendiri ternyata ada juga praltik sunat pada perempuan, Moms.
Hal ini masih banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan studi nasional Riskesdas pada 2013 lalu, sebanyak 51,2% anak perempuan usia 0-11 tahun menjalani sunat.
Presentasi tertinggi praktik sunat perempuan ini terjadi di Provinsi Gorontalo dengan 83,7%, Moms.
Menurut studi yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSSK UGM) dan Komnas Perempuan pada 2017, 8 provinsi di Indonesia memiliki prevelensi sunat perempuan yang cukup tinggi, Moms.
8 provinsi tersebut adalah Gorontalo, Bangka Belitung, Banten, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur.
Sedangan dua provinsi lainnya, yaitu Jambi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini memiliki regulasi daerah yang mengatur soal sunat perempuan, berdasarkan Riskesdas 2013.
Source | : | Liputan ICIFPRH di Jogja |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR