Nakita.id - Kabar pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kembali lagi terdengar.
Kali ini kasus pelecehan datang dari Lampung di mana memakan korban dua anak perempuan.
Perbuatan bejat ini dilakukan oleh seorang petani yang berusia 54 tahun.
Petani dengan inisial SW itu tega mencabuli dua anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.
Tentu saja kasus yang satu ini membuat warga sekitar geger beserta geram.
Melansir dari Kompas, SW tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung.
SW kepergok oleh warga sekitar saat sedang melampiaskan nafsu bejatnya.
Hal ini berawal dari beberapa warga yang sedang dalam perjalanan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Langkah mereka seketika terhenti karena melihat pelaku yang ada di dekat gubuk.
Tanpa ragu mereka segera menghampiri dan melihat bahwa pelaku tengah melakukan tindakan asusila.
Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.
“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” ujar Ichwan dikutip dari Kompas.
Ketika dipergoki oleh warga, SW langsung mengelak tuduhan yang dilontarkan padanya.
Baca Juga: Seorang Siswa SMP di Manado Tewas Setelah Jalani Hukuman dari Guru karena Datang Terlambat
Setelah didesak dan warga menunjukkan bukti akhirnya SW mengakui perilaku bejatnya.
Di dalam gubuk itu ada beberapa helai pakaian yang berserakan milik kedua bocah tersebut.
Korban dari pelaku sama-sama berusia 10 tahun dengan insial D dan Y,
Warga yang memergoki petani itu segera membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.
Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.
Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.
Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.
Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.
Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.
Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.
"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” ujar Ichwan.
Awalnya hanya korban Y saja tempat petani itu melampiaskan nafsu bejatnya.
Akan tetapi karena saat itu D sedang bermain dengan Y, maka SW juga tergoda untuk mencabulinya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu per orang.
Karena perbuatannya, SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Source | : | kompas,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR