Hasil dari sidang tersebut adalah Nunung dan July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Nunung dan July Jan Sambiran terancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan utnuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.
Putra Nunung, Bagus Permadi, juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR