Nakita.id - Warga desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan jasad bayi di sekitar sungai Segawe.
Jasad bayi tersebut ditemukan dengan berbalut rok abu-abu khas seragam SMA.
Warga setempat menemukan jasad bayi tersebut di pinggiran Sungai Segawe pada Selasa (1/10/2019) pagi.
Warga setempat, Biyono (45), menjadi orang pertama yang menemukan jasad bayi misterius tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, awalnya Biyono berniat untuk membersihkan sampah yang menumpuk di pinggir Sungai Segawe di desanya.
Namun saat hendak membersihkan sampah, sebuah kantong kresek merah tiba-tiba mencuri perhatian Biyono.
Mulanya kantong plastik merah itu dikira berisi sampah, namun isinya yang cukup berat membuat Biyono penasaran. Akhirnya, dibukalah kantong kresek merah tersebut.
Bukan sampah, Biyono justru menemukan jasad bayi yang dibalut dengan rok abu-abu seragam SMA.
Jasad bayi tersebut juga tertutup sarung bantal dan sarung guling.
Polisi pun langsung datang usai mendapat laporan dari masyarakat, langsung memeriksa jasad bayi tersebut.
Jasad bayi tersebut berkelamin laki-laki, panjang 32 cm, berat 1,3 kg dengan rambut berwarna hitam.
Tak butuh waktu lama bagi Polres Jepara untuk meringkus orang-orang yang tega membuang jasad bayi di tumpukan sampah tersebut.
Mengutip Tribun Jateng, ada 3 tersangka yang diamankan, yakni Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyebut, bayi yang ditemukan warga tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan Gea dan Syaifudin.
“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin)," ucap Arif.
Namun, kedua pasangan tersebut enggan menerima bayi tersebut di kehidupan mereka.
Baca Juga: Putra Rossa dan Yoyo Padi Ulang Tahun Ke-13, Lihat Perubahannya dari Balita hingga Remaja
Alasannya, Gea dan Syaifudin malu lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Hingga akhirnya, keduanya sepakat untuk mengaborsikan bayi hasil hubungan mereka.
Tersangka M Syaifudin lantas membeli pil aborsi Cytotec seharga Rp 3 juta dari tersangka Handi Warsono (35), yang ia kenal dari teman-temannya.
Gea yang sudah hamil 6 bulan, dipaksanya meminum 16 pil aborsi cytotec sekaligus.
"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ungkap M Syaifudin.
Setelah kontraksi dan janin keluar, Gea dan Syaifudin lantas memasukkan jasad bayi mereka di kantong kresek, dan membuangnya begitu saja di tumpukan sampah.
Baca Juga: Sang Mantan Istri Maju Jadi Anggota DPR, Anang Hermansyah Sampaikan Pesan Ini Untuk Krisdayanti
Penyedia pil aborsi, Handi Warsono, turut diamankan kepolisian.
Dari pengakuannya, Handi tergiur berbisnis pil aborsi lantaran keuntungan yang didapatkan.
"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi.
Dari ketiga tersangka, aparat Polres Jepara turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kartu ATM, rekening bank, uang tunai Rp 2,4 juta dan 64 butir pil aborsi cytotec.
Pasangan Gea dan Syaifudin kini dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Sedangkan untuk Handi Warsono, dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR