Kala itu, kakak Krisdayanti tersebut berujar apa yang dilontarkannya kepada publik saat itu berdasarkan pengakuan Raul sendiri.
Berang ucapan tersebut terlanjur menyebar luas ke publik, wanita yang akrab disapa Atha ini pun serius melaporkan Yuni ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/4/2010).
“Ibu Atha sudah melaporkan pelaporan kepada polisi,” ucap salah satu kuasa hukum Atha, Hermin ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya.
Terlebih lagi, ucapan Yuni Shara ini dianggap turut menyinggung status anak-anak Sechah Sagran dan Raul Lemos.
“Mengenai bahwa ibu Atha seolah tidak pernah menikah dengan Raul dan anak-anaknya seolah di luar perkawinan,” papar Hermin.
Tak main-main, Yuni Shara kala itu terancam hukuman 9 bulan penjara karena dianggap melanggar 3 pasal sekaligus.
"Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, 277 penggelapan asal-usul warga, dan 311 tentang memfitnah," jabar Hermin.
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR