Melalui laman resminya, BPOM menjelaskan bahwa penarikan ranitidin dilakukan karena adanya kajian soal cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.
Di antara banyak merek dagang, produk ranitidin yang diperintahkan ditarik dari peredaran adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara yang ditarik sukarela setelah industri farmasi diwajibkan melakukan pengujiannya sendiri adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
Baca Juga: Tak Perlu Jamu atau Obat Kimia, Obat Kuat Alami Bawang Putih Mampu Buat Moms Ketagihan
Nah, bagi Moms yang telah terbiasa mengonsumsi produk obat tersebut, Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, yang dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019), membolehkan Moms mengonsumsi produk ranitidin yang tidak ditarik oleh BPOM, termasuk versi generiknya.
Namun bila tidak ingin mengonsumsi ranitidin sama sekali, ada beberapa alternatif obat pengganti yang disarankan Dokter Aldi, yaitu simetidin, famotidin, omeprazol, lansoprazol dan pantoprazol.
"Itu obat alternatif fungsinya sama, mereka (obat itu) membantu mengurangi dan menekan produksi asam lambung," kata Dokter Aldi.
Baca Juga: Tangis Gisel Pecah Saat Bongkar Momen Pemantik Perceraiannya dengan Gading Marten
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR