Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung yaitu HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Melansir dari Kompas.com, tak hanya sang suami, istri eks Dandim Kendari tersebut juga akan menjalani pemeriksaan secara umum, Moms.
"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin sebelum sertijab Dandim Kendari di Aula Jenderal Soedirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI dan keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di media sosial.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasuddin nomor 9 tanggal 9 Januari 2019.
"Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya.
Source | : | Kompas.com,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR