Kini, nasib LZ pun dipertaruhkan akibat postingan negatif tentang penusukan Wiranto.
Perbuatannya disebut kemungkinan bisa kena pelanggaran UU ITE.
Namun, bukan dirinya saja yang kena batunya. Sang suami pun justru kena imbasnya.
Sebagai informasi, Serda Z merupakan prajurit TNI yang bertugas di Den Kaveleri Berkuda.
Ternyata ia baru bertugas di sana pada 7 Oktober lalu.
Serda Z naik golongan dari Tamtama ke Bintara.
Sebelum pindah ke Kaveleri Berkuda, ia merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi.
Kini, akibat perbuatan sang istri, Serda Z pun turut menderita karena harus menerima hukuman.
Ia disebut telah menjalani sidang disiplin militer lalu diberikan hukuman.
Hukuman yang dilalui Serda Z adalah masa tahanan selama 14 hari.
Hukuman tersebut sudah berlaku sejak Sabtu (12/10/2019).
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR