Nakita.id - Jefri Nichol, aktor muda yang tengah naik daun itu sempat membuat geger publik karena kasus yang mendadak menjeratnya.
Tak ada yang menduga, Jefri Nichol tersandung kasus kepemilikan narkoba.
Seperti yang telah diwartakan Nakita.id, Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) malam.
Baca Juga: Baim Wong Berniat Berikan Nama Anaknya 'Tiger Wong', Begini Reaksi Mengejutkan Paula Verhoeven
Saat itu, barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram ditemukan di kediaman aktor berusia 20 tahun itu.
Jefri pun didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
Untuk mempertanggung jawabkan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Jefri pun harus menjalani serangkaian proses hukum.
Senin (14/10/2019) lalu, Jefri telah menghadiri sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu Jefri tampak tersenyum, walau ia mengakui ada perasaan takut yang muncul di hatinya.
"Iya takut, takut dapat hukuman yang berat," kata Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Meski begitu ia mengaku siap mendegarkan apa yang akan dibacakan oleh JPU nantinya.
"Siap pasti," kata Nichol.
Melansir Kompas.com, ternyata pembacaan tuntutan tersebut ditunda hingga satu pekan.
Hakim Ketua Krisnugroho menunda sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan materi tuntutan.
"Materi tuntutan belum siap. Kami minta tunda satu minggu," ujar Jaksa Jefri Hardi kepada majelis hakim di persidangan.
Jefri yang mendengar penundaan tersebut terlihat datar, tidak ada ekspresi kekecewaan.
Ia malah melempar senyum kepada keluarganya yang sudah menghadiri persidangannya.
Senin (21/10/2019) hari ini, Jefri pun kembali menghadiri sidang.
Sebelum sidang dimulai, ia sempat diwawancarai awak media, dan mengungkapkan perasaannya.
"Iya, deg-degan," kata Jefri saat ditemui sebelum sidang, Senin siang.
Meskipun demikian dia menyiapkan diri untuk menghadapi sidang kali ini.
"Nyiapin mental aja," ujar Jefri.
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR