Nakita.id - Penggelapan uang bisnis yang dilaporkan Medina Zein kepada artis Irwansyah seolah makin melebar.
Awalnya, beredar kabar Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein melalui kuasa hukumnya, Lukman Azhari.
Kuasa hukum Medina, Lukman Azhari, mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama dan Fitra Olid sebagai PT Bandung Berkah Bersama.
Dalam posisi ini, kata Lukman, pelapor Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Lukman berujar, Medina merasakan dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.
"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat sore, mengutip dari Tribun Jabar.
"Itu tanpa sepengetahuan Medina Zein. Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp1.950.000.000 hampir Rp2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," sambung dia.
Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
Source | : | Grid.id,Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR