Nakita.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Pada 2025 mendatang, PPN akan naik menjadi 12 persen.
Ini berlaku sejak 1 Januari 2025 mendatang.
Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:
Baca Juga: Cek di Sini Hitungan Biaya Balik Nama Mobil dan Dendanya, Mahal?
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR