Nakita.id - Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Kali ini kedatangannya untuk menyerahkan barang bukti baru terkait kasus video syur yang disebut mirip dirinya.
Baca Juga: Reaksi Polos Gempi Main 'Truth Or Dare' Bareng Gisella Anastasia Jadi Viral, Warganet:
Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit.reskrimsus pada 25 Oktober 2019 lalu.
Gisella seharusnya dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB, Kamis (30/10/2019).
Mantan istri Gading Marten ini memutuskan untuk tidak tinggal diam setelah nama baiknya diusik.
Apalagi setelah memikirkan dampak penyebaran video ini terhadap perkembangan anaknya.
Wanita yang akrab disapa Gisel ini menyatakan tak mau berdamai dengan kasus penyebaran video panas yang disebut mirip dirinya di media sosial.
Selama ini dirinya masih bisa berdamai dengan gosip yang menerpa dirinya, tapi tidak dengan kasus ini.
Sekitar 10 akun media sosial dilaporkan oleh mantan istri Gading Marten ini.
Gisel kukuh melanjutkan laporannya terhadap pelaku penyebar video panas yang menyebutkan namanya itu.
"Lanjutkan aja dulu," ujar Gisella Anastasia dikutip dari Grid.Id saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
"Lanjutkan!" sahut kuasa hukum Gisella, Sandy Arifin.
Tak hanya itu, kedatangan Gisel ini pun juga membawa bukti-bukti tambahan untuk mendukung laporannya pada 25 Oktober 2019.
Baca Juga: Rutin Konsumsi 1 Buah Tomat Setiap Hari, Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh
"Nganter bukti-bukti lanjutan, kita lihat ya," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Gisella membawa bukti-bukti berupa capture-an akun sosial media yang melakukan penyebaran video tersebut.
"Capture-an dari Mbak Gisel dan teman-temannya," imbuh Sandy Arifin.
Sehingga pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 atau pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR