Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.
"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam yang penuh tempelan stiker bertuliskan Jatanras warna merah.
JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti diamankan pertama kali oleh polisi pada Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah, namun kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
9. Reaksi Keluarga
Diduga terjerat prostitusi online Putri Amelia Zahraman alias PA masih belum bisa dihubungi oleh keluarganya.
Kakak dari ibu atau paman PA, Heri mengatakan dirinya mengetahui kabar tersebut melalui berita yang beredar di media sosial.
"Saya belum tahu menahu soalnya itu masih simpang siung," ujarnya saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co saat dirinya hendak pulang, Sabtu (26/10/2019)
Namun PA sempat tidak bisa dihubungi selama dua hari hingga terdengar kabar penangkapan ini.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR