Nakita.id - Nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sempat jadi sorotan publik karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya beberapa tahun silam.
Melansir dari Kompas.com, adik dari mantan Guberbur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini dijerat Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Wawan ini juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
Wawan ini terbukti melakukan pencucian uang lebih dari Rp500 miliar.
Tak hanya kasus korupsinya yang membuatnya disoroti, hubungannya dengan para selebritis Tanah Air juga sempat menjadi perhatian publik.
Beberapa nama artis cantik papan atas disebut-sebut menerima aliran uang 'haram' Wawan.
Setelah lama jadi misteri, akhirnya terbongkar dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2019) bila beberapa artis menerima hadiah berupa mobil mewah dari Wawan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR