"Dijual seharga Rp10.600.000 untuk bayar utang pelaku tersebut," jelas Kompol Indra dilansir dari kanal YouTube Warta Kota Production.
Kompol Indra melanjutkan jika Rizky akan dijerat dengan pasal 362, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dijelaskan jika motor Baim hilang sejak 25 Oktober 2019.
Lalu Baim baru membuat laporan polisi pada Kamis, 14 November 2019.
Sehari kemudian, Rizky pun tertangkap di sebuah rumah di daerah Jonggol.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh Rizky dan BPKB.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR