Seorang pengacara mengatakan bahwa dalam kasus ini, gadis 15 tahun itu dianggap sebagai korban lantaran usianya yang masih tergolong remaja.
Semua tindakan asusila yang terjadi dianggap sebagai kasus pemerkosaan, terlepas apakah gadis remaja itu setuju atau tidak.
Dengan demikian, pria itu didakwa dengan kasus pemerkosaan, sedangan istrinya, sang bos salon ditahan karena tindakannya dianggap sebagai kekerasan dan pelecehan.
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Pergoki Suaminya Berhubungan Intim dengan Karyawannya di Salon, Istri Sah Ngamuk Ambil Gunting dan Cukur Rambut si Pelakor
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR