"Katanya sih dia (HRN) ingin memberikan pembelajaran ke cucunya yang sudah mencuri uangnya Rp 50.000. Tapi, memberikan pelajaran itu tidak harus dengan cara kekerasan seperti itu," terangnya.
Baca juga: Jangan Lakukan Kekerasan Fisik Untuk Menghukum Anak
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menentukan status HRN.
Rizal mengatakan, hingga sampai saat ini HRN masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau memang ditemukan minimal dua alat bukti, maka bukan tidak mungkin statusnya akan dinaikkan. Saat ini, kami sedang melanjutkan pemeriksaan," katanya.
Wah, kita doakan saja semoga kasus ini segera selesai ya Moms!
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR