Nakita.id - Kejadian tragis kali ini menimpa seorang wanita yang berusia 19 tahun di Lampung.
Wanita yang diketahui berinisial BO sempat mengalami kejang hingga mengeluarkan busa dari dalam mulutnya sebelum akhirnya ditemukan tak benyawa.
Dikutip dari Grid.id yang melansir Tribun Lampung, diduga kuat BO mengalami kejang usai kelelahan saat berhubungan intim.
Usut punya usut, sebelum ditemukan tewas tergeletak di lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan pada Rabu (6/11/2019), BO tengah bersama seorang pria.
Keduanya diketahui menginap di sebuah kamar hoter dan saling berhubungan intim, sampai akhirnya tiba-tiba saja BO kejang di atas ranjang dan meninggal dunia setelahnya.
Sementara pria yang bersama BO diketahui bernama Fery Saputra (26).
AKP Try Maradona, yang menangani kasus tersebut menuturkan jika BO dan pelaku memang menginap di kawasan Natar pada malam sebelum kejadian.
Melansir dari Kompas, ternyata sebelum berhubungan intim keduanya melakukan pesta sabu di kamar hotel.
Korban BO diduga kuat mengkonsumsi sabu terlalu banyak hingga menyebabkan dirinya overdosis dan akhirnya tewas di lokasi.
Tak cuma itu, polisi juga menyebutkan penyebab tewasnya korban diduga kuat karena kelelahan berhubungan intim dengan pelaku.
"Selain karena overdosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa," ujar Try.
Saat itulah pelaku sempat panik karena BO kritis di dalam kamar hotel, ia bahkan sempat mencoba mengobati korban dengan menggunakan garam.
Namun semua itu sia-sia karena mulut korban masih mengeluarkan busa dan tubuhnya kejang-kejang.
"Ternyata, itu (garam) tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam," terangnya.
Saat kondisi sepi, pelaku langsung membuang mayat korban di kawasan dekat stadion dan menggerkan warga setempat pada pagi harinya.
Baca Juga: Kartika Putri Unggah Foto Gendong Baby Khalisa, Warganet: 'Bayi Merah Kok Gendongnya Sudah Begitu?'
"Begitu ada laporan, kami lansung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar," tambahnya," jelas AKP Try Maradona.
Setelah tiga hari diselidiki, polisi berhasil mengamakan pelaku karena ia menyerahkan dirinya sendiri ke Polsek Natar.
"Kami mengamankan pelaku setelah tiga hari kejadian. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar, kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel," ujar AKP Try Maradona
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP Ju Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR