Nakita.id - Dengan pertimbangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, maka kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membuat aturan baru, yaitu akan menghentikan secaara temporer (sementara) kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Artinya, bila telat iuran sebulan, kepesertaan BPJS Kesehatan langsung non-aktif.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Baca juga: Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Ditanggung BPJS
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Baca Juga: Seksi, 6 Cara Ini Bikin Dads 'Bertekuk Lutut' di Ranjang Lho Moms
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Baca juga: Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | kompas ekonomi |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR