Nakita.id - Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penggrebekan terhadap Angel Lelga.
Diketahui setahun yang lalu, mantan pasangan suami istri, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga sempat saling melaporkan.
Sebelumnya Vicky Prasetyo dikabarkan melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan sang mantan istri, Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Tak terima dilaporkan, Angel Lelga saat itu melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Hal tersebut membuat Vicky kabarnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan Juli lalu.
Saat dikonfirmasi tentang kabar tersebut, Kasat Reskrim Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalubi menjelaskan bahwa Vicky masih berstatus saksi.
"Masih sebagai saksi. Nanti akan ada beberapa saksi lain yang akan kita panggil," ungkap Kompol Andi kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Pada pertengahan tahun itu, Nun Andi membenarkan bahwa Vicky dipanggil sebagai saksi atas laporan Angel Lelga.
"Yang bersangkutan sebagai terlapor atas laporan dari Angel Lelga, ini ada beberapa saksi-saksi yang akan kita periksa lagi. Nanti baru akan ada gelar perkara," ujar Andi lagi.
Andi pun sempat memaparkan perkara yang dilaporkan oleh Angel yang diduga dilakukan oleh Vicky.
"Peristiwa yang dilaporkan oleh Angel Lelga, karena dia merasa dicemarkan nama baiknya, melalui suatu program infotainment. Pada saat itu dia dituduh melakukan perzinaan," kata Andi.
Diungkap pula jika berdasakan penyelidikan tuduhan yang dilontarkan Vicky terhadap Angel tidak terbukti.
"Hasil penyidikan kami berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan scientific itu tidak terbukti bahwa Saudara Angel Lelga melakukan perzinaan. Dari situlah dilaporkan kembali dari Angel Lelga terhadap Vicky," ujar Andi.
Terbaru, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan yang dibuat oleh Angel Lelga.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Oleh karenanya Vicky Prasetyo kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR