Nakita.id - Aktor Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak pada Selasa (10/12/2019).
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua Suswanti, seperti dilansir kompas.com.
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.
Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Anthony sebesar Rp 150 juta.
Sementara hal yang memberatkan tidak ada.
Hakim Suswanti mengatakan dalam pertimbangannya, Kriss telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka pada Anthony.
Hal itu disesuaikan dengan barang bukti hasil visum Anthony.
Mendengar putusan lima bulan penjara, Kriss Hatta langsung beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.
Setelah itu, Kriss tampak berbalik ke belakang sambil tersenyum semringah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR