Pihak Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah namun selama kasus tersebut Kriss Hatta mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan dan keluar pada 4 Juli 2019.
Setelah tiga minggu bisa menikmati kebebasan, ia harus kembali tidur di balik jeruji besi karena kasus penganiayaan.
Pihak yang melaporkan adalah Anthony Hilenaar.
Kriss Hatta memukul Anthony karena teman Anthony dinilai mengganggu Rahelly Alia, kekasihnya.
Anthony yang berniat melerai tekena hantaman Kriss Hatta hingga tulang hidungnya patah.
Dari laporan Anthony, Kriss Hatta divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lima bulan penjara dan sudah keluar dari LP Cipinang, Minggu (22/12/2019) kemarin.
Setelah bebas, ia mengaku bahwa akan berubah. Ia akan mengubah caranya mencintai wanita.
Source | : | tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR