Baca Juga: Kenakan Bando dan Tanpa Makeup, Intip Tampilan Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Setelah Melahirkan
Jika berpacu dengan hukum maka, Teddy lah yang memiliki hak penuh untuk mengurus, mengasuh, serta membesarkan bayi tersebut.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) tentang UU perlindungan anak, sebagai seorang ayah dari bayi tersebut Teddy memiliki tanggung jawab penuh bagi bayi tersebut.
Teddy juga berkewajiban untuk mendidik, melindungi, serta memperhatikan tumbuh kembang dari buah hatinya untuk menggantikan sosok ibu dari bayi tersebut.
Pada dasarnya, bayi yang baru saja lahir sangat butuh perhatian dari orangtua kandungnya, bukan hanya dari sosok Moms tetapi sosok Dads juga sangat berpengaruh bagi pertumbuhan bayi.
Melansir Nakita.id, sentuhan kontak kulit yang sering antara Dads dan bayi sangat diperlukan guna meningkatkan sistem motorik Si Kecil, serta peran seorang Dads sangat berpengaruh bagi pertumbuhan bayi.
Jadi sebagai seorang ayah Teddy sangat memiliki pengaruh serta tanggung jawab penuh kepada bayi tersebut termasuk juga tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Pamer Lekuk Tubuh, Lihat Seksinya Nia Ramadhani Pakai Baju Renang Saat Liburan di Pantai
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Source | : | hukumonline.com,nakita.id,Fame.grid.id |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR