Sayangnya, karena dianggap meresahkan, pasangan ini pun lantas ditangkap polisi dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan karena adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Polemik Nyomot Konten Kian Melebar, Nikita Mirzani Bongkar Borok Andhika Pratama Selama Jadi Artis:
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR