Nakita.id - Buat para pengguna motor harus berhati-hati, mulai hari denda elektronik mulai berlaku.
Dilansir nakita.id dari kompas.com, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.
Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini.
Baca Juga: Bukan Caleg! Pria ini Cari Jodoh dengan Pasang Spanduk di Jalan-jalan, Hasilnya Tak Terduga!
Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020.
"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
Namun, Fahri tak menjelaskan alasan waktu penerapan tilang tersebut yang lebih dari dua hari setelah diresmikan.
Baginya, yang pasti masyarakatnya diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.
"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," ungkapnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR