Nakita.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum lama ini meminta Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti menghapus sistem zonasi dalam PPDB.
Gibran mengatakan, ia telah memberikan arahan kepada para kepala dinas di seluruh Indonesia saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diadakan di Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, keputusan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi dipastikan akan diumumkan paling lambat pada Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Saat ini, pihak Kemendikbudristek masih melakukan kajian terkait apakah kebijakan PPDB Jalur Zonasi akan tetap diterapkan, diubah, atau dihapuskan.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa sejauh ini telah dilakukan tiga kali kajian, dimulai dengan mengundang kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia, kemudian melibatkan para pakar, dan yang terakhir, meminta masukan dari organisasi masyarakat dan profesi yang berhubungan dengan pendidikan.
Meskipun banyak informasi yang beredar mengenai nasib kebijakan ini, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final.
"Kami masih mengkaji apakah sistem zonasi akan diteruskan dalam bentuk yang ada saat ini, ataukah akan ada perubahan, atau bahkan dihapuskan sama sekali," ujarnya dalam konferensi pers setelah Upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Ia menambahkan bahwa keputusan final mengenai hal ini akan diumumkan paling lambat pada Februari 2025, agar dapat diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026.
Isu penghapusan sistem zonasi sebelumnya mencuat setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan tegas dalam acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah pada Kamis, 21 November 2024.
Gibran menyampaikan kepada Menteri Pendidikan untuk mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi, meskipun kebijakan tersebut memiliki sejumlah manfaat.
Baca Juga: Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR