Nakita.id- Sinetron yang berjudul ‘Siapa Takut Jatuh Cinta’ saat ini banyak digandrungi anak muda.
Sinetron ini menceritakan mengenai kisah cinta remaja yang diperankan oleh sejumlah artis muda tanah air seperti Natasha Wilona, Verrel Bramasta, Aliando, Bryan Domani dan masih banyak lagi.
‘Siapa Takut Jatuh Cinta’ baru-baru ini mendapat teguran secara tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi administrasi dari KPI tersebut diberikan pada tanggal 6 Desember 2017 kemarin dengan nomor surat 669/K/KPI/31.2/12/2017.
Sanksi tersebut diberikan lantaran melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:Nah! Melihat Payudara, Salah Satu Resep agar Pria Panjang Umur
"Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran "Siapa Takut Jatuh Cinta" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 27 November 2017 mulai pukul 18.00 WIB," tulis KPI pada laman kpi.go.id.
Sinetron yang dibintangi Verrell Bramasta dan Natasha Wilona itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21.
Siapa Takut Jatuh Cinta juga dianggap melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f.
"Program siaran tersebut menayangkan adegan seorang pria berjaket biru seakan sedang mencium bibir wanita berpakaian hijau.
KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak ditampilkan, terutama pada khalayak remaja," tulis KPI.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan remaja, pelarangan adegan yang mengesankan ciuman bibir, dan penggolongan program siaran," tambahnya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR