“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Nampaknya ada dua adegan yang dianggap KPI tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.
Menanggapi teguran dari KPI tersebut, Hotman Paris tampak memberikan respon lewat unggahan Instagramnya pada Minggu (16/02/2020).
Dari unggahan Hotman Paris tersebut tampak sang pengacara memposting dua video terkait tuduhan melanggar kesopanan dan memberikan responnya.
Video pertama yang diunggah adalah tayangan yang sebelumnya telah diposting di kanal YouTube Hotman Paris Show berjudul 'Terkecoh! Terungkap Bukan Anak Biologis, Suami Femmy Permatasari Lapor Polisi Part 01 - HPS 15-01'.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR