Nakita.id - Sidang kasus video ikan asin masih terus berlanjut dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan baru.
Seperti kemarin, kuasa hukum Pablo Benua mempertanyakan definisi kerugian, baik secara materiil atau imateriil, yang dialami oleh pihak Fairuz A Rafiq.
Seperti yang kita ketahui, Fairuz saat ini merupakan selaku pihak yang dirugikan akibat perkara video ikan asin.
Pertanyaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Pablo, Rihat Hutabarat di persidangan.
Rihat bertanya pada Effendi Saragih, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bicara kerugian, bagaimana menghitungnya?" tanya Rihat dikutip dari Kompas.com saat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (19/2/2020).
Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR