Nakita.id - Sidang kasus video ikan asin masih terus berlanjut dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan baru.
Seperti kemarin, kuasa hukum Pablo Benua mempertanyakan definisi kerugian, baik secara materiil atau imateriil, yang dialami oleh pihak Fairuz A Rafiq.
Seperti yang kita ketahui, Fairuz saat ini merupakan selaku pihak yang dirugikan akibat perkara video ikan asin.
Pertanyaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Pablo, Rihat Hutabarat di persidangan.
Rihat bertanya pada Effendi Saragih, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bicara kerugian, bagaimana menghitungnya?" tanya Rihat dikutip dari Kompas.com saat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (19/2/2020).
Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.
"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.
Lalu, Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.
Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.
Saksi ahli pun kembali menjawab dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.
"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.
Adapun, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).
Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Pablo Benua Pertanyakan Kerugian Fairuz di Kasus Video Ikan Asin
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR