Dalam tayangan di kanal YouTube MOP Channel (29/2/2020), Hendra menjelaskan bahwa kliennya melaporkan beberapa akun Instagram dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui siaran elektronik.
Karena hal itu, pelaku bisa terancam dipenjara selama empat tahun.
"Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 juncto 310 sama juncto 311, dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Hendra.
Wartawan pun bertanya pada Wirang, komentar seperti apa yang membuatnya sakit hati dan murka.
Wirang menjelaskan bahwa ada akun yang memberikan komentar tak senonoh soal dirinya.
"Ada beberapa kata-kata yang tidak senonoh," ungkap Wirang.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR