Pembunuhan ini, tambah Siswo, dipicu oleh masalah rumah tangga.
Pelaku kesal lantaran sang suami yang sudah beberapa hari belakangan ini berperilaku aneh dan tak mau bekerja mencari nafkah.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di depan hukum.
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi di Uganda sebelumnya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR