Nakita.id - Sebagian besar pengendara baik motor maupun mobil di Indonesia memang masih suka membuang sampah ke jalan.
Sering melihat hal seperti itu kan, Moms?
Mudah-mudahan Moms tidak termasuk yang sambil menyetir sambil buang sampah.
Padahal membuang sampah di jalanan sudah jelas dilarang oleh hukum.
BACA JUGA: Turunkan 5,5 Kg dalam Seminggu dengan Diet Telur, Begini Caranya!
Seperti yang tertuang pada pasal 126 poin H yang meyebutkan, "Setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan."
Bahkan terdapat ancaman denda yang bisa dikenakan bagi pengendara yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan.
Hal tersebut tertuang di pasal 130 poin c yang menyebutkan, "Setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000."
Masih kurang?
Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan.
Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA: Selain Samsung, Hp Xiaomi Banyak Dipalsukan. Ini Cara Membedakannya
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR