Rupanya AF menggadaikan sertifikat tanah dengan cara kredit jangka pendek.
Demi melancarkan rencananya, AF tak ragu menyewa 2 orang untuk berpura-pura menjadi orang tuanya.
"Harga asli rumahnya Rp60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Sempat Dipulangkan karena Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Kini Dibawa ke BNN Lido
Bahkan demi mendapatkan uang dengan cepat, AF menyanggupi pengembalian dana pinjaman hanya dalam waktu 3 bulan.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Peminjaman dengan nilai fantastis tersebut bukanlah untuk keperluan mendesak, melainkan untuk membeli narkotika dan berfoya-foya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR