Nakita.id - Kabar mengejutkan datang dari Ririn Ekawati.
Aktris cantik tersebut mendadak diamankan polisi lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tak sendirian, janda dari Ferry Wijaya tersebut diamankan bersama asistennya.
Baca Juga: Abdul Rozak Kena Semprot Ibunda Ayu Ting Ting Gara-gara Hal ini: 'Kebanyakan Gaya'
Polisi menemukan barang bukti berupa pil happy five.
Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dikutip dari tayangan kanal YouTube KH Infotainment 'POLRES JAKBAR RILIS SOAL RIRIN EKAWATI' Senin (09/03/2020).
"Pasca diamankan kami lakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan dua butir happy five.
Dilanjutkan ke kos-kosan (asisten ITY) ditemukan tiga butir," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Polisi juga sudah mengamankan pemasok narkoba ke ITY, yakni perempuan berinisial DF yang juga sudah menjadi tersangka.
"ITY mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang perempuan inisial DF.
DF sebagai pemasok dari lima butir happy five yang sudah diamankan," tukas Kompol Ronaldo Maradona.
Baca Juga: Begini Kondisi Ririn Ekawati Saat Keluar dari Polres Jakarta Barat Terkait dengan Kasus Narkoba
Polisi menemukan 37 butir pil happy five di apartemen DF.
"DF kemudian kita kejar, kita dapati juga penggeledahan sekitar 37 butir pil happy five," lanjutnya.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ririn Ekawati.
"Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman saksi RE, kami temukan ada xanax yang masuk psikotropika golongan empat," ujar Kompol Ronaldo.
Namun hingga kini polisi masih menyelidiki kepemilikan pil tersebut.
"Ini masih kita lakukan pendalaman barang ini milik siapa.
Kami temukan bersamaan dengan obat-obatan yang merupakan milik mantan suaminya, RE," ujar Kompol Ronaldo.
Meski hasil tes urine menyatakan Ririn Ekawati negatif narkoba, polisi masih menunggu dari hasil tes rambut dan tes darah yang dilakukan.
"Sementara kami masih menunggu, untuk RE kami arahkan untuk pemeriksaan rambut di BNN dan selanjutnya masih menunggu hasil," Kanit AKP Arief.
Asisten Ririn Ekawati, ITY dan pemasok narkoba, DF dinyatakan positif narkoba dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya dikenai Pasal 60 dan 62 Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997.
Keduanya dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul: Rumah Ririn Ekawati Ikut Digeledah, Polisi Temukan Psikotropika Bersama Obat Mendiang Suami)
Headliners Hadirkan Chaos Lab, Playground Imersif Pertama di Indonesia yang Menggabungkan Sains Interaktif dan Edukasi
Source | : | YouTube,Tribun Style |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR