Nakita.id - Presenter Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Agenda sidang pada Senin (9/3) yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi dari terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberataan kepada majelis hakim.
Akan tetapi pada Senin (9/3/2020) nota keberataan yang telah dibacakan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim.
Sidang pun akan berlanjut pada Kamis (12/3/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.
"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.
Meskipun eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tidak mau kecewa.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR