Nakita.id - Presenter Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Agenda sidang pada Senin (9/3) yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi dari terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberataan kepada majelis hakim.
Akan tetapi pada Senin (9/3/2020) nota keberataan yang telah dibacakan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim.
Sidang pun akan berlanjut pada Kamis (12/3/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.
"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.
Meskipun eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tidak mau kecewa.
Dia hanya mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang-sidang selanjutnya.
"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.
Seperti yang kita ketahui, Nikita Mirzani kerap keluar masuk kantor polisi.
Baik untuk melaporkan seseorang, maupun dilaporkan.
Ia juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan juga tersangka.
Namun, baru-baru ini Nikita mengaku dirinya tak masalah keluar masuk kantor polisi.
"Gue sih suka dilaporin. Harus dilaporin gitu, kalau enggak gue nya yang cari gara-gara sendiri. Soalnya kayaknya hidup gue hampa deh kalau enggak keluar masuk kantor polisi," kata Nikita dikutip dari Kompas.com di Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Ibu tiga anak itu juga mengaku siap kembali menjalani proses hukum jika ada suatu laporan yang masuk ke polisi dengan terlapor atas namanya.
Meski begitu, mantan istri Sajad Ukra itu mengatakan, saat ini ia telah berhati-hati dengan pernyataannya di depan publik.
"Sekarang emang ngerem (perkataan) kadang-kadang. Soalnya kalau sekarang musuh-musuhnya itu sudah enggak sepadan," ungkap Nikita.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dari waktu ke waktu telah beberapa kali keluar masuk kantor polisi.
Yang terbaru, Nikita Mirzani tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.
Dalam kasus tersebut, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR