Dari hasil autopsi tersebut, diketahui bahwa Zefania mengalami patah tulang dan sendi.
Dikonfirmasi terkait hasil otopsi itu, kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya belum mendapat hasil resminya.
"Saya belum dapat keterangan resmi. Cuma hal ini kalau misalnya benar ya, logikanya gini kaki patah, jatuh dari lantai 6 wajar dong," kata Andreas dikutip dari Kompas.com saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Andreas lantas menyebut pernyataan Karen yang mengatakan bahwa jenazah putrinya seperti tertidur, adalah kesalahan.
"Yang enggak wajar itu statement Karen yang menyatakan anak ini mulus seperti putri yang sedang tidur. Salah kan? Salah. Ini hasil autopsi ini yang kita tunggu. Jadi bukan statement yang menyesatkan," ucap Andreas.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR