Nakita.id - Anies Baswedan belum lama ini mengunggah video tentang cara bisa berakkhirnya virus corona.
Video tersebut menjelaskan pentingnya menjaga jarak antar orang guna menghindari penularan virus corona tersebut.
Maka dari itu Gubernur Anies Baswedan telah meresmikan peraturan tentang mentiadakan kegiatan sekolah dan juga menutup berbagai pusat pariwisata di DKI Jakarta selama 14 hari kedepan.
"Pemprov DKI Jakarta telah menutup tempat wisata, menutup sekolah, menerapkan belajar jarak jauh, mengimbau bekerja dari rumah dan membatasi mobilitas di transportasi publik. Upaya menjaga jarak ini sebagai bentuk social distancing utk mencegah penyebaran COVID-19," tulis Anies dalam akun Instagramnya.
Anies juga sangat menghimbau kepada para warga DKI Jakarta untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkannya.
Anies juga menghimbau agar para warga DKI Jakarta tidak terlalu banyak ke luar rumah guna menghindari virus tersebut.
Dalam jumpa pres yang disiarkan langsung melalui akun Facebook Pemprov DKI Jakarta via Tribunnews, Minggu (15/3/2020), Anies Baswedan mengatakan tidak segan untuk menutup paksa DKI Jakarta, andai warganya tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau kita menaati ini maka Jakarta tidak perlu ditutup," ancam Anies.
Lagi-lagi Anies Baswedan mengingatkan, agar para warga DKI Jakarta tidak banyak melakukan aktivitas fisik di luar rumah guna menghindari penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Karena warganya sudah memilih untuk tinggal di rumah, mengurangi interaksi fisik, tidak perlu ada pemaksaan," ucap Anies.
Anies juga sempat menyinggung beberapa negara yang warganya sempat tak mengikuti aturan.
"Kita saksikan di berbagai negara harus dilakukan penutupan, harus dilakukan tindakan karena warganya tidak mengikuti anjuran pemerintahnya untuk tinggal di rumah," jelasnya.
"Bila warga mengikuti anjuran tinggal di rumah maka insyaAllah kita tidak harus melakukan peraturan envorcement-nya yang tidak sederhana," pungkasnya.
Source | : | Wow.tribunnews.com,Instagram |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR