Yulia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini dilayangkan pada akhir tahun 2019 yang lalu.
"Berdasarkan laporan polisi LP pada 6 Desember 2019 atas nama Pelapor SA tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap Yusri.
Dari laporan tersebut, polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk sang putri, Angbeen dan Adly Fairuz.
"Empat orang sudah diperiksa sebagai saksi, itu termasuk Angbeen dan Adly Fairuz. Sekarang masih penyelidikan," ucap Yusri.
Usut punya usut, kasus ini berawal dari video wawancara Yulia di beberapa media.
Yulia dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Adly Fairuz yang merupakan tunangan dari Angbeen.
"Bahwa di dalam video tersebut terlapor saudari YW mengatakan bahwa AR sering curhat, 'AAF itu sering kasar marah-marah terus bilang sama saya dan AAF sendiri cerita ke saya kalau dia sering di bentak-bentak sama pasangannya' ," tutur Yusri.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid Star |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR