Nakita.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona di Jakarta.
Status tanggap darurat diperpanjang hingga 19 April 2020.
Perpanjangan ini juga berlaku bagi kegiatan belajar bagi pelajar di Jakarta.
Sebelumnya, status tanggap darurat di DKI berlaku sampai 5 April 2020.
Namun, diperpanjang merespons semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
“Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” kata Anies dikutip dari Kompas.com dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2020) sore.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR