Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kalapas Cipinag.
Namun Siapul Jamil dianggap tak sesuai persyaratan untuk bisa dibebaskan.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Dikabarkan sebelumnya, Saipul Jamil harus menjalani hukuman lantaran pencabulan anak di bawah umur dan korupsi suap terhadap oknum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR